BADUNG - Polres Badung, Bali, menangkap pelaku pengoplosan gas elpiji atau gas melon subsidi 3 kilogram ke tabung gas nonsubsidi 50 kilogram.
Pelaku pengoplos gas yakni Anak Agung Gede Oka Astawa (50). Pelaku ditangkap dalam penggerebekan di permukiman Darmasaba, Banjar Peninjoan Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.
"Modus operandinya, pelaku memindahkan isi tabung gas elpiji berukuran tiga kilogram yang disubsidi oleh pemerintah ke tabung gas elpiji yang berukuran 50 kilogram menggunakan satu buah pipa besi atau stik besi alat pemindahan isi gas," kata Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, Jumat, 17 Februari.
Pelaku sudah mengoplos gas sejak Januari 2023. Untuk tabung gas 50 kg dijual Rp500 ribu-Rp550 ribu. Tabung gas oplosan kemudian dijual.
”Apakah dia suplai ke usaha-usaha itu masih dalam proses pengembangan. Dia sesuai dengan kebutuhan, tapi masih kita kembangkan," ujarnya.
BACA JUGA:
Pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.