Polisi Gerebek Tempat Pengoplosan Gas LPG di Badung Bali
ILUSTRASI DOK VOI

Bagikan:

BADUNG - Tim Polres Badung, Bali, menangkap Taryana (29) asal Subang, Jawa Barat, karena mengoplos gas LPG.

"Modus operandinya pelaku memindahkan isian gas tabung ukuran 3 kg ke dalam tabung isian 12 kg, dengan menggunakan alat stik dan dibantu balok es untuk mempermudah pemindahan isian gas," kata Kasi Humas Polres Badung Iptu I Ketut Sudana, Jumat, 8 April.

Polisi mulanya menggerebek toko di Jalan Raya Pandu, Kuta Utara pada Jumat, 25 Maret.

Di lokasi disebutkan ada penyalahgunaan niaga gas LPG subsidi. Pelaku mengoplos gas tabung ukuran 3 kg ke dalam tabung ukuran 12 kg.  

Dari informasi ini, polisi menggerebek lokasi. Pelaku pun ditangkap saat mengoplos tabung gas.

"Atas kejadian itu, pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Badung untuk proses hukum selanjutnya," imbuhnya.

Pelaku mengakui perbuatannya melakukan pengoplosan gas tabung ukuran 3 kg ke dalam tabung ukuran 12 kg sebanyak 13 tabung gas.