Bagikan:

DENPASAR -  Kepolisian Daerah Bali menelusuri adanya kelangkaan gas elpiji dan dugaan pengoplosan yang ramai diperbincangkan warga di media sosial.

"Mengenai adanya isu-isu terjadi pengoplosan sehingga mengakibatkan kelangkaan LPG 3 kg bersubsidi di Bali, kami terus melakukan penyelidikan," kata Kabid Huas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan, Rabu, 5 Juni. 

Hal tersebut dikatakan Jansen sebagai tanggapan atas informasi yang disampaikan masyarakat Bali di berbagai platform media sosial. Salah seorang warga Bali, Wayan Setyawan melalui akun tiktok @pelangidewata10 mengunggah terkait kelangkaan gas elpiji dan dugaan pengoplosan oleh oknum di wilayah setempat.

Dalam akun tersebut, Setyawan mengunggah sebuah video yang menunjukkan dua tempat diduga melakukan pengoplosan gas LPG 3 kilogram secara besar-besaran.

Kedua lokasi itu disebutkan di Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. 

Bahkan, Wayan Setyawan meminta agar masyarakat yang menonton tiktok-nya menyebarkan video tersebut untuk mendapatkan perhatian dari penegak hukum. Ia juga menantang Polda Bali untuk datang ke lokasi yang disebutkan dan ia sendiri menawarkan diri untuk mengantarkan polisi ke lokasi pengoplosan gas LPG 3 kilogram.

 

Jansen menegaskan pihaknya akan menindak tegas masyarakat maupun aparat yang terlibat pengoplosan gas dan meminta masyarakat untuk aktif melaporkan kepada Polda Bali apabila menemukan adanya dugaan pengoplosan gas elpiji.

"Polda Bali akan menindak tegas siapapun oknum yang mencari keuntungan dan terbukti mengoplos Gas bersubsidi 3 Kg, dan kami meminta kepada masyarakat untuk bersama mengawasi dan melaporkan bila mengetahui adanya penyalahgunaan untuk bisa kita lakukan proses hukum," kata Jansen dikutip ANTARA.

Jansen menjelaskan, sesuai hasil koordinasi Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali bersama Brand Manager PT. Pertamina (Persero) Denpasar pada Selasa 4 Juni 2024, kelangkaan gas LPG 3 kg diduga disebabkan adanya dua kali long weekend dan KTT WWF di Bali, sehingga kebutuhan gas LPG otomatis meningkat.

Untuk mengantisipasi adanya penyelewengan gas elpiji, kata dia, pemerintah telah memberlakukan peraturan Kepmen ESDM No. 37.K/MC.01/MEM.M/2023 dan Kep Dirjen Migas No.99.K/MC.05/DJM/2023, terkait ketentuan pembelian gas LPG 3 Kg, yang bertujuan agar subsidi tepat sasaran hanya untuk masyarakat kurang mampu dan diwajibkan untuk masyarakat yang sudah menginput data KTP dan KK dalam sistem yang sudah disiapkan di pangkalan untuk pembeli gas LPG 3 kg.