JAKARTA - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menegaskan tak ada batasan untuk menyalurkan bantuan sosial (bansos). SYL menyebut tak selalu mengatasnamakan Partai NasDem ketika melakukan aksi sosial meskipun seorang kader partai.
"Kalau hanya salurkan bansos, sembako, atas nama bencana alam dan kurban kepada siapa pun boleh, itu pengetahuan saya, apalagi saya menteri diangkat Nasdem," ujar SYL dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadikan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 5 Juni.
Selain itu, dijelaskan SYYL, tak ada pembatasan penyaluran bansos oleh siapa pun. Asalkan, prosesnya seusai dengan aturan yang berlaku.
"Sepanjang tidak diselewengkan sah-sah saja. Apalagi bukan untuk nama partai," ucapnya.
Mantan Gubernur Sulawesi Selatan ini juga menegaskan, ada pemisahan antara partai dengan ormas yang dinaunginya. Sehingga, tak akan tercapur perihal kepentingan.
"Ini ormas saya. Itu ada pemisahan antara ormas partai dan partai itu sendiri. Itu jelas," kata SYL.
Dalam perkara ini, SYL didakwa melakukan pemerasan hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023.
Perbuatan ini dilakukannya bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Uang ini digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia turut didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 miliar sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.