MEDAN - Personel Satreskrim Polrestabes Medan menangkap pengoplos gas bersubsidi di Jalan Jermal XII Medan, Sumatera Utara, dengan menyita sebanyak 1.000 tabung gas elpiji.
Petugas juga menangkap satu orang tersangka ES yang diduga sebagai pemilik industri rumahan gas oplosan.
"Penggerebekan ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat kepada Sat Reskrim Polrestabes Medan yang menyebutkan sebuah rumah di Jalan Jermal XII dijadikan tempat produksi gas oplosan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa dilansir ANTARA, Jumat, 22 September.
Polisi menindaklanjuti informasi itu, turun ke TKP melakukan penyelidikan serta menggerebek lokasi pengoplosan gas bersubsidi.
"Di lokasi tersebut tim menemukan praktik penyalahgunaan BBM migas bersubsidi yaitu dengan modus memindahkan isi tabung gas 3 kg subsidi ke dalam tabung gas ukuran 12 kg," ucapnya.
Ia mengatakan dari penggerebekan di lokasi, personel menyita barang bukti sebanyak 1.000 tabung gas elpiji dengan menangkap satu orang tersangka.
"Tersangka mendapatkan tabung gas ini dengan mengambil dari beberapa pangkalan di sekitar Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang. Lokasi rumah tersangka ini digunakan untuk kegiatan pengoplos gas, dan memang sudah disiapkan," katanya.
BACA JUGA:
Usai mengoplos gas dari tabung 3 kg ke tabung gas 12 kg, tersangka lalu menjualnya ke berbagai daerah baik di Medan hingga ke Aceh.
"Jadi gas ukuran 12 kg ini dijual ke lokasi-lokasi rumah makan dan para pengguna yang sudah memesan terlebih dahulu. Kegiatan ini sudah dilaksanakan oleh tersangka ini lebih kurang sekitar satu bulan," katanya.
Tersangka ES disangkakan pasal 55 Undang-Undang Migas dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
"Saat ini tersangka sudah dalam penahanan Sat Reskrim Polrestabes Medan terhadap pelaku lain saat ini sedang kami lakukan pendalaman," kata Fathir.