JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Mimika, Papua. Ada empat tersangka yang ditahan pada hari ini.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengatakan empat tersangka itu terdiri dari tiga pihak swasta, Budiyanto Wijaya, Arif Yahya dan Gustaf Urbanus Patandianan; serta seorang pegawai negeri sipil (PNS) Totok Suharto.
"Karena kebutuhan dan kepentingan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka BW, tersangka AY, tersangka GUP dan Tersangka TS untuk masing-masing selama 20 hari pertama," kata Asep kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Masa penahanan ini nantinya bisa diperpanjang, kata Asep. Dalam kasus ini, sudah ada tiga orang yang jadi pesakitan yaitu mantan Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Marten Sawey, dan Direktur PT Waringin Megah Teguh Anggara.
"Saat ini proses hukumnya sedang berjalan dalam tahap upaya hukum kasasi di MA dan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Makassar," ujarnya.
BACA JUGA:
Dalam kasus ini, KPK menduga ada ketidaksesuaian termasuk jangka waktu pekerjaan saat gereja dibangun dan kekurangan volume pekerjaan meski pembayaran sudah dilakukan. Akibatnya, negara merugi hingga Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar.
Selain itu, diduga terjadi berbagai pengaturan oleh Eltinus. Salah satunya menunjuk langsung PT Waringin Megah yang dipimpin Teguh Anggara.
Dari penunjukkan ini diduga terjadi kesepakatan pemberian fee sebesar 10 persen di mana 7 persen untuk Eltinus dan 3 persen Teguh.
Selain itu, diduga ada subkontraktor dari perusahaan lain yaitu PT Kuala Persada Papua Nusantara (KPPN) yang bekerja tanpa perjanjian kontrak. Eltinus disebut KPK turut menerima uang sejumlah sekitar Rp4,4 miliar dalam kasus ini.