Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan tersangka di kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua belum memenuhi panggilan.

Padahal, pihak yang tak disebut namanya itu harusnya menjalani pemeriksaan hari ini.

“Informasi yang kami peroleh yang bersangkutan belum hadir. Kami masih menunggu sikap kooperatif dari tersangka dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 7 Juni.

Ali memastikan surat panggilan terhadap para tersangka sudah dikirimkan secara patut. "Dan hasil penelusuran telah diterima sesuai alamat panggilan," tegasnya.

KPK, sambung Ali, membutuhkan keterangan mereka untuk melengkapi berkas kasus dugaan korupsi pembangunan gereja tersebut.

"Kehadiran tersangka dibutuhkan pada proses penyidikan ini," ungkapnya.

Sebelumnya, dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap satu pada 2015 di Kabupaten Mimika, Papua ini sudah masuk penyidikan. Proyek itu disinyalir memakan anggaran sebesar Rp160 miliar.

KPK juga sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Hanya saja, mereka belum memerinci lebih lanjut karena hal tersebut akan disampaikan bersamaan dengan upaya paksa penahanan.