Bagikan:

GARUT - Kepolisian Resor Garut, Jawa Barat, menyita ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merek yang dijual di sejumlah kios dan rumah warga.

"Dari Samapta sendiri sudah dua ribu (botol) disita dari rumah dan kios jamu," kata Kepala Satuan Samapta Polres Garut Iptu Masrokan dilansir ANTARA, Kamis, 3 Agustus.

Kepolisian ditegaskan  terus melakukan patroli menyusuri sejumlah tempat, terutama yang disinyalir menjual minuman keras di wilayah Garut.

Hasil operasi rutin selama sepekan, kata dia, sudah ada dua ribuan botol yang berhasil disita dari sejumlah kios jamu dan rumah di beberapa tempat wilayah Garut.

Minuman keras yang diamankan tidak hanya produk pabrikan, tapi ada juga minuman keras tradisional seperti jenis tuak yang berhasil disita sebanyak dua jeriken di sebuah kios Jalan Ibrahim Ajie, Kecamatan Tarogong Kaler.

"Ada dua galon tuak sebanyak 40 liter disita di Jalan Ibrahim Ajie," katanya.

Hasil operasi terakhir menyita minuman keras di wilayah Bunderan Suci, Jalan Ahmad Yani, Rabu (2/8) malam, selanjutnya seluruh barang bukti dibawa ke Markas Polres Garut untuk dimusnahkan.

Sedangkan penjual minuman keras, kata Masrokan, menjalani pemeriksaan untuk proses hukum tindak pidana ringan (tipiring), kemudian diberi pembinaan agar tidak menjual lagi minuman memabukkan.

"Miras langsung diamankan dan para pelaku penjual miras diberikan pembinaan dan tipiring," katanya.

Operasi rutin dengan sasaran penjualan minuman keras itu bertujuan untuk mencegah tindak pidana yang ditimbulkan karena mengkonsumsi minuman beralkohol.

"Kami akan terus melakukan operasi terhadap miras yang ada di wilayah Garut untuk menciptakan situasi yang kondusif. Banyak tindak pidana yang diawali dari minuman keras seperti tawuran, penganiayaan, perampokan, dan lainnya," kata Masrokan.