JAKARTA - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko mengatakan pengedar atau penjual minuman keras (miras) yang ditangkap hasil razia gabungan telah mendapatkan sanksi denda dan kurungan penjara.
Menurutnya, hukuman itu berdasarkan proses hukum tindak pidana ringan (tipiring) sebagai wujud memberikan efek jera.
"Ada yang cuma denda bagi pelaku yang baru ketangkap atas inisial MP, sedangkan pelaku kedua atas nama DC divonis kurungan dan denda," kata Usep di Garut, Jawa Barat, Jumat 24 Januari, disitat Antara.
Ia menuturkan, Satpol PP Garut menindaklanjuti perkara peredaran minuman keras yang melibatkan dua orang inisial MP dan DC untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Ia menyebutkan, pengedar MP mendapatkan vonis tipiring di Pengadilan Negeri Garut dengan denda Rp10 juta, kemudian DC pada penangkapan pertama didenda Rp15 juta, saat proses hukum tangkapan pertama, DC kembali ditangkap karena berjualan miras selanjutnya divonis kurungan empat bulan penjara dan denda Rp30 juta.
"Saat sedang berproses tangkapan pertama, dia (DC) ketangkap lagi untuk kasus yang sama yaitu pengedar miras," katanya.
BACA JUGA:
Ia menyampaikan setelah proses hukum terhadap pengedar miras tersebut selesai, selanjutnya barang bukti miras berbagai jenis dan merek itu dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Garut.
Barang bukti yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Garut dalam perkara peredaran miras itu, kata dia, sebanyak 3.312 botol, ditambah hasil patroli di sejumlah tempat sebanyak 1.362 botol.
"Jadi jumlahnya 3.312 botol, ditambah hasil patroli non-yustisi kami sebanyak 1.362 botol," katanya.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Helena Octavianne menambahkan, pihaknya sudah selesai menangani perkara tipiring tentang peredaran miras di Garut hasil penindakan jajaran Satpol PP Garut.
Perkara peredaran miras itu, kata dia, mendapatkan vonis di pengadilan dengan sanksi denda dan kurungan penjara, kemudian seluruh barang buktinya dimusnahkan agar tidak disalahgunakan.
"Di bawah enam bulan hukumannya, semua bayar denda. Itu dari Satpol PP, semua dari kurun waktu Oktober (2024) sampai Januari (2025)," katanya.