Bagikan:

JAKARTA - Ratusan gedung di Jakarta disebut belum memenuhi standar keselamatan kebakaran. Plt. Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengungkap, terdapat sanksi penyegelan jika pengelola gedung tak memperbaiki standar tersebut.

Penyegelan hingga pencabutan izin operasional, menurut Satriadi, bisa dilakukan jika pengelola gedung tak menjalankan rekomendasi perbaikan dari Dinas Gulkarmat.

"Penyegelan gedung bisa. Nanti kita koordinasi dengan Satpol PP, sama Polda, kan itu ada tim gabungan untuk menutup gedung itu, peringatannya sudah sampai berapa tahun tidak digubris, ya sudah, kita lakukan," kata Satriadi kepada wartawan, Kamis, 23 Januari.

Berdasarkan hasil pengawasan Dinas Gulkarmat DKI Jakarta, tercatat sebanyak 694 gedung di Jakarta tak penuhi standar keselamatan kebakaran, terdiri dari 361 gedung yang memiliki 8 lantai atau lebih, dan 333 gedung kurang dari 8 lantai.

Ratusan gedung tersebut, menurut Satriadi, tak menjalankan komponen standar keselamatan kebakaran yang perlu dipenuhi berdasarkan pengawasan Dinas Gulkarmat DKI Jakarta setiap tahunnya.

Mulai dari memastikan tersedianya akses masuk petugas pemadam kebakaran ke dalam gedung, prasarana proteksi kebakaran aktif seperti APAR dan sprinkle harus berfungsi, penyusunan manajemen keselamatan kebakaran gedung, dan tersedianya dua tangga penyelamatan untuk evakuasi.

Satriadi mengungkapkan, data ini masih bersifat dinamis. Mengingat, setiap tahunnya Dinas Gulkarmat kembali melakukan pemeriksaan standar gedung dalam pembinaannya.

"Bisa saja nanti bulan depan itu akan berubah, atau minggu depan itu berubah, karena itu kan proses perbaikan mereka itu pembinaan. Jadi, kalau mereka sudah kita lakukan pemeriksaan, tiba-tiba dia bisa memperbaiki, kemudian sebulan kemudian dilaporkan sudah perbaiki. Nah berarti dia sudah memenuhi syarat," urai Satriadi.

Satriadi menyebut, pengawasan terhadap gedung di Jakarta dilakukan setiap tahunnya. Gedung-gedung yang tak memenuhi standar keselamatan gedung akan diberi kesempatan untuk memperbaiki.

Sehingga, penerapan sanksi baru dilakukan jika bila pengelola gedung tak memperbaiki kekurangan SOP keselamatan dalam pengawasan berikutnya.

"Kasihan juga, misalkan kita langsung vonis, jebet, gitu kan? Kan mereka mau memperbaiki. Karena dia juga (sebelumnya) enggak tahu pada saat kita periksa, dia juga enggak tahu (gedungnya belum penuhi standar)," jelas Satriadi.