Hukuman Bagi 14 Anggota Satpol PP Garut yang Dukung Gibran Rakabuming Tengah Dibahas Gakkumdu
Ketua Bawaslu Kabupaten Garut Ahmad Nurul Syahid. (ANTARA/Feri Purnama)

Bagikan:

GARUT - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Garut, Jawa Barat  melakukan pembahasan hukum pelanggaran pidana Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 terkait dugaan tidak netral 14 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang membuat video dukungan kepada calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.

"Tindak lanjutnya bagaimana hari ini hasil pembahasan, apakah misalkan masih butuh keterangan atau masih cukup, kita tidak tahu," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Garut Ahmad Nurul Syahid di Garut, dilansir dari Antara, Selasa, 16 Januari. 

Ia menuturkan Bawaslu Garut selama sepekan sudah memeriksa 14 anggota Satpol PP Garut yang terdiri dari 13 orang tampak dalam video, dan satu orang yang merekam kegiatan mereka menyampaikan dukungan kepada Gibran Rakabuming Raka.

Hasil dari pemeriksaan itu, kata dia, belum dapat disimpulkan secara keseluruhan, namun terkait inti dari pemeriksaan meliputi status kepegawaian dan alasan tentang pembuatan video tersebut dan lainnya.

Ia menegaskan hasil dari pemeriksaan itu selanjutnya menjadi pembahasan bersama di Sentra Gakkumdu yang melibatkan unsur kepolisian dan Kejaksaan untuk memutuskan butuh pemeriksaan kembali atau tidak.

"Tergantung pembahasan hari ini. Kesimpulan belum ada," katanya.

Ia menyampaikan selain memeriksa seluruh anggota Satpol PP Garut, Bawaslu juga sudah memintai keterangan Kepala Satpol PP Garut sebagai pimpinan mereka, dan Badan Kepegawaian Daerah Garut untuk menanyakan tentang status kepegawaian mereka.

Anggota Satpol PP Garut itu, kata dia, seluruhnya bukan aparatur sipil negara, mereka ada yang statusnya sebagai tenaga kerja kontrak (TKK), dan tenaga kerja sukarelawan (TKS). Status itu ditanyakan ke BKD hubungan dengan status aturan dalam surat edaran Menpan RB.

"Kita minta penjelasan dari surat Menpan RB itu," katanya.

Berdasarkan pembahasan sebelumnya, Bawaslu Garut mempersangkakan pelaku pembuatan video tersebut dengan dua pasal yaitu Pasal 280 (3) Jo Pasal 494 dan Pasal 283 UU 7/2017 tentang Pemilu dengan ancaman kurungan satu tahun penjara dan denda Rp12 juta.

Sebelumnya, video berdurasi 19 detik menayangkan sejumlah anggota Satpol PP Garut menyatakan diri dukungan terhadap cawapres Gibran tersebar di sejumlah media sosial dan Grup WhatsApp masyarakat Garut.