Bagikan:

GARUT - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyimpulkan tidak menemukan unsur pidana pemilu pada kasus 14 anggota Satuan Polisi Pamong Praja yang membuat video kampanye dukungan kepada calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Bawaslu menyatakan kasus anggota Satpol PP Garut itu hanya pelanggaran netralitas pegawai pemerintahan yang sanksinya diserahkan kepada pejabat pemerintah daerah.

"Tidak ada yang masuk unsur pidananya makanya pelanggarannya masuk kategori pelanggaran perundang-undangan lainnya," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Humas Bawaslu Garut Lamlam Masropah dilansir ANTARA, Selasa, 23 Januari.

Ia menuturkan Bawaslu Garut sudah melakukan penelusuran dan memeriksa seluruh anggota Satpol PP Garut yang terlibat pembuatan video tersebut.

Dalam pemeriksaan itu, Bawaslu Garut menggunakan sangkaan dua pasal unsur pidana pemilu terhadap anggota Satpol PP Garut, yakni Pasal 280 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyatakan aparatur sipil negara dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan kampanye pemilu.

Selanjutnya, Pasal 283 ayat 1 Undang-Undang Pemilu yang berbunyi pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu, baik sebelum, selama, maupun sesudah masa kampanye.

"Berdasarkan keterangan dalam proses klarifikasi, ke-14 oknum anggota Satpol PP bukan merupakan subjek hukum sebagaimana pasal tersebut sehingga tidak memenuhi unsur pasal sebagaimana dimaksud," katanya.

Dari hasil kajian Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Garut disebutkan 14 anggota Satpol PP Garut itu diduga melakukan pelanggaran netralitas, secara sah, dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran pemilu, yakni melanggar peraturan perundang- undangan lainnya, bukan pidana pemilu.

Peraturan tersebut, kata Lamlam, yakni Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

"Dalam surat edaran tersebut, tepatnya huruf E angka 1, dinyatakan bahwa dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, setiap PPNPN wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh maupun intervensi semua golongan, termasuk peserta pemilu," katanya.

Berdasarkan fakta-fakta di lapangan maka 14 anggota Satpol PP Garut itu telah menunjukkan sikap yang tidak netral dengan cara membuat video berdurasi 19 detik yang berisi tindakan mengarah keberpihakan kepada calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.

Fakta lainnya, yakni pelanggaran netralitas yang berlaku bagi ASN sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

"Dikenakan sanksi secara bertingkat sampai dengan pemutusan hubungan kerja antara instansi pemerintah yang berkaitan dengan PPNPN, sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja tahunan antarkeduanya," katanya.

Mengingat anggota Satpol PP Garut tersebut statusnya PPNPN maka proses penegakan aturan terhadap mereka terkait netralitas pemilu itu diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang, yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Garut.

"Bawaslu Garut merekomendasikan tindak lanjut dan sanksi kepada 14 oknum anggota Satpol PP yang berkaitan kepada PPK dan atau pejabat yang berwenang dalam hal ini kepada Sekda Kabupaten Garut dan ditembuskan kepada BKD dan Kasatpol PP Kabupaten Garut untuk ditindaklanjuti sebagaimana aturan yang berlaku," katanya.