Bagikan:

GARUT - Kepolisian Resor Garut menggagalkan peredaran ribuan botol minuman keras oplosan berbahaya di Kabupaten Garut, Jawa Barat, termasuk satu orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

"Pelaku diamankan satu orang, ini (barang) juga sudah siap edar, sudah dikemas," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman di Garut, Antara, Rabu, 4 September.

Pengungkapan peredaran minuman keras oplosan yang sudah dikemas botol plastik itu berawal dari laporan masyarakat, kemudian dilakukan pengintaian sebelum akhirnya dilakukan penggerebekan.

Minuman tersebut berada di gudang tempat penyimpanan minuman oplosan di Perumahan Margahayu, Desa Margalaksana, Kecamatan Cilawu, Garut, dengan barang bukti yang ditemukan sebanyak 1.100 botol.

"Ribuan botol miras itu dikemas ke dalam botol air mineral tanpa merk, dan dibungkus ke sebuah kardus besar untuk mengelabui petugas," katanya.

Ia menyampaikan seluruh barang bukti minuman keras itu disita, berikut diamankan satu orang inisial IS yang diduga terlibat dalam penjualan minuman keras oplosan itu untuk proses pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan sementara, kata Usep, minuman keras oplosan itu akan diedarkan ke wilayah Kabupaten Garut, bahkan ke sejumlah daerah lainnya di luar kota.

"Selain diedarkan di Garut, diduga ini juga diedarkan sampai ke luar kota," katanya.

Minuman keras oplosan itu berbahaya jika dikonsumsi oleh manusia karena dalam setiap kemasan cairannya itu memiliki kandungan bahan yang tidak jelas dan bisa berdampak buruk terhadap kesehatan.

Adanya temuan penjualan minuman keras oplosan itu, Usep mengimbau masyarakat untuk tidak mengkonsumsi minuman keras, dan segera melaporkan ke polisi apabila mengetahui adanya penjualan minuman keras maupun obat-obatan terlarang dan jenis lainnya.

"Kami mengimbau kepada seluruh warga Garut agar melaporkan kepada kami apabila di lingkungannya ada indikasi jual beli minuman keras dan obat-obatan terlarang," katanya.