Bagikan:

TASIKMALAYA - Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota mengungkap lokasi pembuatan minuman keras oplosan yang memanfaatkan sebuah kamar kontrakan di Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

"Setelah melalui rangkaian penyelidikan kami berhasil mengungkap praktik pembuatan dan peredaran miras oplosan tersebut," kata Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin dilansir ANTARA, Kamis, 8 Juni.

Kepolisian mengungkap tempat pembuatan minuman keras oplosan di Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya berdasarkan keluhan masyarakat yang melaporkan ke Polres Tasikmalaya Kota melalui program "Bebeja Ka Kapolres" melalui nomor WA 081-119-110-110.

Selanjutnya kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengungkap kegiatan pembuatan minuman keras oplosan berikut mengamankan dua orang inisial RB (36) dan AS alias Akew (36) warga Tasikmalaya, Senin (5/6) petang.

"Kami lakukan penggeledahan, setelah itu ditemukan sejumlah barang bukti. Saat itu, kami mengamankan pelaku dan barang bukti," katanya.

Dari pemeriksaan, polisi menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus pembuatan minuman keras oplosan yang dinilai berbahaya bagi kesehatan manusia.

Kedua tersangka itu, kata Kapolres, memiliki peran yang berbeda, sebagai peracik dan satu lagi melakukan aktivitas penjualan dengan sasaran ke berbagai kalangan di wilayah Priangan Timur.

"Barang bukti yang disita adalah uang hasil penjualan Rp3,7 juta, berbagai perlengkapan, 95 botol miras oplosan berbagai merek siap edar, 33 botol miras dalam kondisi kosong, serta miras dalam jeriken," katanya.