3 Korban Tewas Akibat Miras Oplosan, Polisi Ciduk 2 Penjual di Banjar
Ilustrasi pelaku kejahatan ditangkap (ANTARA)

Bagikan:

BANJAR - Dua tersangka penjual minuman keras (miras) di Banjar, Jawa Barat, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Banjar seusai dikabarkan menjual miras hingga mengakibatkan tiga orang pria meregang nyawa.

Tersangka berinisial DH (44 tahun) dan AH (31) menjual miras yang mengakibatkan tiga pria di Desa Karyamukti, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, meregang nyawa pada November 2023 lalu. Keduanya ditangkap lantaran menjual miras beralkohol yang tidak berizin.

DH, warga Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis juga berprofesi sebagai pegawai BUMN. Sedangkan AH merupakan warga Kecamatan Majenang, Cilacap, yang berprofesi sebagai buruh harian lepas.

Kapolres Banjar AKBP Danny Yulianto mengatakan, dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 31 botol kosong dan 22 botol isi miras berbagai jenis. Polisi juga tengah memburu satu tersangka lainnya, berinisial LS yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Dari dua tersangka ini, kami juga tengah memburu satu tersangka lainnya yang masih berstatus DPO. Kami juga mengamankan puluhan botol miras kosong dan isi berbagai jenis dari tangan tersangka," kata AKBP Danny Yulianto, Kamis 1 Februari.

Menurutnya, modus para tersangka ini menjual miras dengan tidak memiliki izin, sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Sementara itu, pengoplosan dilakukan para korban lantaran kadar alkohol dinilai masih kurang.

"Dua tersangka ini hanya menjual miras saja, sementara para korban yang mengoplos.  Para tersangka ini telah melakukan penjualan miras sejak tiga bulan sebelum ditangkap polisi, serta dipasarkan hingga ke wilayah Kabupaten Ciamis," ujarnya.

Atas peristiwa tersebut, para tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 204 ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 140 juncto Pasal 142 ayat (1) dan (2) UU Tahun 2012 tentang pangan, serta Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan penjualan minuman beralkohol, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara dan denda Rp 20 miliar.

Diberitakan sebelumnya, tiga dari belasan orang meregang nyawa diduga akibat menenggak miras oplosan di lokasi hajatan warga di Desa Karyamukti, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, pada Sabtu (4/11/2023) lalu.

Sebelum meninggal para korban ini mengeluhkan gejala sesak nafas, mual dan pusing sehingga harus diberikan perawatan medis.

Ketiga korban meninggal dunia merupakan warga Banjar, bernama Asep Beni (45), Yatno (41) dan Endang Hidayat (42). Mereka meregang nyawa di RSUD Kota Banjar, seusai dirujuk dari Puskesmas Pataruman 2 karena kondisinya semakin memburuk lantaran menenggak miras oplosan dengan alkohol 75 persen.