Bagikan:

JAKARTA - Kapolsek Setiabudi Kompol Beddy Suwendi mengatakan, minuman keras (miras) yang baru saja diungkapnya, ternyata selain dijual secara offline juga dijual secara online.

Kata Kompol Beddy, ada ribuan botol miras dari berbagai jenis yang didapatnya dari gudang penyimpanan di Jalan Tiong, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Ada 58 jenis merk minuman keras (miras) beralkohol yang disita. Totalnya ada 1.918 botol miras lokal dan import," ujarnya saat dikonfirmasi VOI, Rabu 8 September.

Kapolsek merinci, gudang miras ilegal tersebut merupakan distributor dalam cakupan penjualan yang cukup luas. Pemilik menjual miras itu ke kios-kios eceran kecil miras yang ada di Jakarta.

"Miras itu dijual jual eceran dan online juga. Miras disimpan di dua kontrakan petak yang dijadikan sebagai gudang," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolsek Setiabudi Kompol Beddy Suwendi menggerebek gudang penyimpanann minuman keras (miras) ilegal dikontrakan kawasan Jalan Tiong, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Dari penggerebekan tersebut, ratusan botol miras berbagai jenis berhasil disita dan diamankan polisi untuk dijadikan barang bukti.

Selain itu, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial G (42) pemilik gudang miras ilegal merk lokal dan import berikut barang bukti ratusan miras.

"Pelaku dan barang bukti digelandang ke Mapolsek Setiabudi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya kepada wartawan, Rabu 8 September.

Penggerebekan bermula dari kecurigaan polisi bahwa banyaknya warga yang keluar masuk tempat itu sambil membawa bungkusan plastik. Setelah diselidiki, ternyata tempat itu dijadikan gudang penjualan miras ilegal.

"Kita dapatkan ada banyak miras yang tanpa izin, puluhan kardus berisi botol miras utuh diamankan polisi dalam penggerebekan ini," katanya.