1.276 Botol Minuman Keras Disita Polres Jakbar, Penjual Hanya Dibina Polisi
Minuman keras yang disita Polres Jakbar/ Foto: Antara

Bagikan:

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat menyita 1.276 botol berisi minuman keras (miras) ilegal dari delapan kecamatan di wilayah tersebut.

"Operasi miras ini kita lakukan untuk menciptakan kenyamanan warga dan menekan angka kriminalitas yang disebabkan oleh miras," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce, Selasa, 23 Agustus.

Pasma mengatakan, semua berawal dari adanya laporan masyarakat tentang aktivitas jual-beli miras ilegal.

Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan razia ke beberapa warung yang menjual miras pada Senin, 22 Agustus.

Saat ditanya terikat lokasi detail penggerebekan warung yang menjual miras tersebut, Pasma tidak menjelaskan dengan rinci.

Ribuan botol miras tersebut disita dan beberapa penjualnya sudah dimintai keterangan oleh polisi.

"Kami lakukan pemanggilan, kemudian kami lakukan pembinaan terhadap penjual miras tersebut," katanya.

Pasma berharap kegiatan ini bisa memberikan efek jera kepada para penjual miras agar tidak beroperasi kembali di wilayah Jakarta Barat.

Di saat yang sama, tokoh pemuda Jakarta Barat, Abdul Aziz mengapresiasi langkah Polres Metro Jakarta Barat menyita ribuan minuman keras.

Menurut Umar, upaya itu merupakan bentuk pencegahan dini kenakalan remaja agar tidak melakukan aksi kriminal berat.

"Karena orang yang dipengaruhi alkohol sudah pasti akan berbuat yang melanggar hukum, tuturnya.

Dia berharap razia miras tersebut dilakukan secara rutin oleh Polres demi memaksimalkan pencegahan aksi kriminal di Jakarta Barat.

"Jika kita lihat warung-warung pinggir jalan kalau malam Sabtu dan malam Minggu itu dipenuhi anak muda yang membeli miras ilegal," kata dia.