Ratusan Botol Miras Berbagai Merek di Toko Kelontong Wilayah Nusukan Solo Disita Polisi 
Seorang anggota Satuan Samapta Polres Kota Surakarta saat mengecek minuman keras yang  dijual di toko kelontong di Kelurahan Nusukan, Banjarsari Solo, Selasa (12/3/2024) malam. ANTARA/HO- Humas Polresta Surakarta.

Bagikan:

SOLO - Satuan Samapta Polres Kota Surakarta menyita ratusan botol minuman keras di sebuah toko kelontong di Kelurahan Nusukan Kecamatan Banjarsari Solo, Jawa Tengah. Penyitaan ini untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas pada bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.

Kasat Samapta Polres Kota Surakarta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mengatakan, minuman keras yang disita berasal dari berbagai merk. 

"Jadi toko itu, berkedok toko kelontong yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, ternyata ada minuman keras di dalamnya. Ratusan botol minuman keras berbagai merek itu, telah disita dan diamankan oleh petugas, pada Selasa malam kemarin," kata Arfian 

di Solo, Antara, Rabu, 13 Maret. 

Selain menyita ratusan botol minuman keras, polisi juga mengamankan pemilik toko kelontong berinisial SPS (46), warga Nusukan Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta untuk diperiksa di Mapolresta Surakarta.

Sebanyak 136 botol minuman keras beralkohol berbagai merk yang disita dibawa ke Mapolresta Surakarta bersama pemiliknya untuk diperiksa.

Dia mengatakan jajarannya akan terus melakukan giat razia penjualan minuman keras di sejumlah warung dan perumahan warga. Hal tersebut menjadi agenda rutin Polresta Surakarta dan menindak lanjuti laporan dari masyarakat.

"Selanjutnya barang bukti dan penjual itu, dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku," katanya.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut aktif menjaga kamtibmas di wilayahnya masing-masing. Pihaknya berharap bantuan dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran minuman keras yang memabukkan di wilayah Kota Surakarta," katanya.

Sementara itu, Kepala Polresta Surakarta Kombes Iwan Saktiadi mengimbau kepada warga masyarakat Kota Surakarta apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat seperti miras, narkoba, judi, dan prostitusi agar segera menginformasikan Polsek terdekat atau melaporkan ke Call Center Tim Sparta Polresta Surakarta 0811-2957-110 atau langsung ke nomer Whatsapp Kapolresta Surakarta 0821-6715-7000.

"Kami setelah dihubungi langsung segera merespon untuk segera menindaklanjuti laporan warga," tegas Kapolresta.