Bagikan:

JAKARTA - Perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon dalam sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP) meminta kepada majelis sidang terkait pengadaan server sistem digital KPU tidak dipublikasikan.

Tenaga Ahli dari KPU RI Luqman Hakim mengatakan, dalam pengadaan server itu terdapat informasi yang bisa membahayakan publik. Di samping itu, menurut dia, KPU pun kerap mendapatkan serangan peretasan terhadap sistem.

"Pengadaan server itu harus dikecualikan menurut PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) maka kami kecualikan, selebihnya kami serahkan ke majelis," kata Luqman di Ruang Sidang KIP, Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu, 13 Maret. 

Adapun KPU menyampaikan hal tersebut saat diberikan kesempatan oleh majelis sidang untuk menjawab adanya sengketa informasi dari Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (Yakin) sebagai pemohon.

Dalam permohonan informasi dengan nomor register 002/KIP-PSIP/II/2024, pemohon meminta informasi soal rincian infrastruktur teknologi informasi KPU terkait pemilu 2024, meliputi topologi, server-server fisik, server-server cloud (penyimpanan awan) dan jaringan, lokasi setiap alat dan jaringan, hingga rincian alat-alat keamanan siber.

Pemohon juga meminta rincian layanan Alibaba Cloud yang digunakan, termasuk proses pengadaan layanan cloud dan kontrak antara KPU RI atau perwakilannya dengan Alibaba Cloud.

"Kalau informasi server dibuka, ya ini menjadi berbahaya bagi kami bahwa tanpa diinformasikan ke publik pun kita sudah kewalahan, dan itu data DPT telah dicuri," kata dia.

Sementara itu, majelis sidang KIP meminta kepada KPU untuk melakukan uji konsekuensi ulang terhadap permintaan informasi tersebut. Selain itu, majelis juga meminta kepada KPU untuk membawa seluruh dokumen pengadaan server di KPU serta sistem teknologi informasi lainnya.

Majelis pun menilai usulan KPU yang tidak ingin mempublikasikan informasi pengadaan server itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Selain itu, majelis pun berpendapat bahwa tidak semua informasi di dalam dokumen pengadaan adalah sesuatu yang rahasia.

"Sudah disampaikan ibu anggota majelis bahwa uji konsekuensinya harus didasarkan dengan hukum yang jelas serta ancaman bahayanya seperti apa, dan juga jangka waktunya," kata Ketua Majelis Komisioner KIP Syawaludin.