Bagikan:

JAKARTA - Sebanyak 554 botol minuman keras (miras) berbagai merek disita Polres Pandeglang dari hasil razia menjelang Ramadan. Razia itu dilakukan dalam operasi Bina Kusuma Maung 2022 dengan sasaran razia minuman keras di sejumlah lokasi, Minggu 27 Maret.

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah mengatakan, operasi dilakukan menindaklanjuti laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran miras.

"Satreskrim Polres Pandeglang dan Polsek jajaran kemudian melalukan penyelidikan, dan benar sebanyak 554 botol miras berhasil diamankan," kata AKBP Belny kepada wartawan, Minggu 27 Maret.

AKBP Belny mengatakan, sasaran Operasi Bina Kusuma Maung 2022 yang dilakukan bertujuan untuk meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat khusunya di wilayah Polres Pandeglang.

"Operasi ini dilakukan untuk meminimalisir berbagai gangguan Kamtibmas dengan sasaran penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras, apalagi saat ini menjelang bulan suci Ramadan," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, para penjual miras itu akan didata, dibina dan barang bukti disita ke Polres Pandeglang.

"Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak menjual minuman keras apalagi obat-obatan terlarang. Jika kedapatan menjual, kami akan tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya.

Sesuai instruksi Kapolda Banten, Polres Pandeglang proaktif melakukan razia senjata tajam, kejahatan jalanan dan termasuk miras.