SERANG – Sebanyak 12 ribu botol minuman keras (miras) dari berbagai merek dimusnahkan di halaman Mapolda Banten, Jumat, 1 April. Kegiatan itu dilakukan oleh Wakapolda Banten Brigjen Ery Nursatari bersama sejumlah ulama, dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten KH TB Hamdi Ma’ani.
"Polda Banten hari ini memusnahkan sebanyak 12.000 botol miras berbagai merk, 357 bungkus Ciu, 1 jerigen Ciu, dan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 32,003 kg. Ekstasi sebanyak 1.592 butir dan ketamin sebanyak 1,042 kg." kata Wakapolda Banten Ery Nursatari, kepada wartawan, Jumat, 1 April.
Dijelaskan Ery, barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan dalam rangkaian Operasi Pekat Maung 2022 yang telah dilaksanakan selama 2 minggu menjelang bulan suci Ramadan.
"Miras ini didapatkan dari berbagai tempat hiburan sampai ke tempat penjualan, seperti cafe, distributor, toko-toko jamu yang menyediakan minuman beralkohol.” lanjut Ery.
Sementara itu Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga merinci jumlah miras yang dimusnahkan hari ini.
BACA JUGA:
"Polresta Tangerang berhasil amankan 3.280 botol miras, 352 bungkus Ciu, dan 1 jerigen Ciu, Polresta Serang Kota berhasil amankan 244 botol miras, dan 5 bungkus Ciu, Polres Serang berhasil amankan 779 botol miras," beber Shinto.
"Untuk Polres Cilegon berhasil amankan 2.520 botol miras sudah dilakukan pemusnahan pada Kamis, 31 Maret, juga di Polres Pandeglang 8.000 botol miras sudah dilakukan pemusnahan. Sementara Polres Lebak berhasil mengamankan 779 botol miras." lanjut Shinto.