Bagikan:

SEMARANG – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Djuhandani menceritakan kronologis perampokan disertai pembunuhan yang dilakukan Rismantoro (24) terhadap Supriono (38) sekuriti toko kamera Focus Nusantara Semarang, Jawa Tengah.

Dari hasil penyidikan petugas, terungkap bahwa pelaku sebelum menjalankan aksinya sudah mempelajari situasi yang menjadi sasarannya. Rismantoro saat itu memasuki perkarangan toko dan berpura-pura menginap tempat tersebut.

"Dari awal pelaku ini sudah merencanakan pencurian, dibuktikan dari hasil pemeriksaan (pengakuan) dan barang bukti yang didapat dari pelaku (peralatan las dan lainnya)," jelasnya.

Saat korban lengah, lanjut Djuhandani, Rismanto memukul kepala korban dengan batu sebanyak tiga kali hingga korban tidak sadarkan diri. Menurut data yang diterima, usai memukul kepala korban, Rismanto juga menggorok leher korban, menusuk dada korban sebanyak 6 kali, mengiris leher bagian belakang sebanyak tiga kali.

"Usai menjalankan aksinya, pelaku melihat korban yang awalnya telungkup berubah menjadi telentang. Oleh pelaku kemudian korban ditusuk beberapa kali dengan senjata tajam hingga akhirnya tewas," jelas Djuhandani.

Setelah berhasil melumpuhkan korban, Rismanto menjalankan aksinya membobol masuk toko Focus Nusantara dan mengambil beberapa kamera dan benda berharga lainnya yang tersimpan di etalase.

Kata Djuhandani, motif pelaku ingin menguasai barang-barang berupa kamera dan peralatan lainnya.

"Berdasarkan keterangan pelaku, barang-barang berupa kamera dan lain sebagainya. Rencana akan dipakai sendiri dan sebagian dijual, karena kebetulan pelaku ini paham mengenai multimedia," tambahnya.

Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa 3 unit kamera, 1 unit drone, 2 lensa kamera dan lainnya. Selain itu, petugas juga mengamankan peralatan las, pisau lipat, serta sepeda motor milik pelaku sebagai sarana melakukan kejahatan.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (4) serta pasal 339 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

Kombes Djuhandani mengungkapkan, pelaku berprofesi sebagai seniman dan pelukis itu berhasil ditangkap di rumahnya di Karangsambung, Kebumen.

"Sekitar 3 jam setelah mendapat laporan, pelaku berhasil diamankan di rumahnya beserta barang bukti kamera dan lainnya," ungkap Djuhandani.

Petugas mendapat identitas pelaku melalui foto wajah dan KTP yang tersebar di grup WhatsApp. Sebab, diketahui, sebelum kejadian, korban sempat memfoto wajah pelaku beserta kartu tanpa penduduk (KTP).