Pengusaha Jual Beli Burung Dibunuh Karyawannya di Medan, Mayatnya Dibuang ke Sungai
Ilustrasi pelaku kejahatan ditangkap (VOI)

Bagikan:

MEDAN - Seorang karyawan toko penjual burung di Kota Medan, Sumatera Utara tega membunuh bosnya sendiri lalu mayatnya dibuang ke aliran Sungai Krueng Bayeun, Dusun Hijrah, Desa Bayeun, Kecamatan Rantau Seulamat, Aceh Timur.

Pelaku tega menghabisi nyawa bosnya tersebut lantaran sakit hati dan kesal uang sebesar Rp 5 juta yang dipinjam oleh korban tak kunjung dikembalikan.

Pelaku diketahui berinisial EP (41) tahun, warga Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. EP ditangkap Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Medan di Pekanbaru, Riau pada Kamis kemarin setelah dua pekan buron.

Saat penangkapan, petugas terpaksa melumpuhkan pelaku dengan timah panas di kedua kakinya lantaran berusaha kabur dan melawan petugas.

Selain pelaku EP, polisi juga menangkap satu pelaku lainnya yakni R, yang merupakan penadah mobil milik korban. R ditangkap di kawasan Aceh Tamiang.

Kapolrestabes Medan Komisaris Besar Polisi Teddy John Marbun mengatakan, terungkapnya kasus pembunuhan ini berawal dari temuan jenazah yang mengapung dan tersangkut jaring nelayan di aliran Sungai Krueng Bayeun, Dusun Hijrah, Desa Bayeun, Kecamatan Rantau Seulamat, pada Selasa 16 Januari 2024 lalu.

Saat ditemukan jasad pria yang tersebut terbungkus karung goni dan dalam kondisi tubuh terikat tali. Petugas Kepolisian Resor Langsa yang tiba di lokasi kejadian langsung mengevakuasi jenazah korban ke Rumah Sakit Umum Daerah Langsa untuk dilakukan autopsi.

Dari hasil identifikasi terungkap, pria tersebut bernama Baharudin Siregar, pria berusia 45 tahun, warga Kelurahan Seikambing, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Mengetahui korban warga Kota Medan, pihak Satreskrim Polres Langsa selanjutnya berkoordinasi dengan Satreskrim Polrestabes Medan dan melakukan penyelidikan.

Setelah 17 hari melakukan penyelidikan, Satreskrim Kepolisian Resor Kota Besar Medan akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan tersebut dan menangkap dua orang pelaku.

"Pelaku yang inisial EP ini adalah karyawan yang baru bekerja dua bulan di rumah korban, seorang pengusaha jual beli burung, " kata Teddy, Jumat 2 Februari.

Teddy pun mengungkap, motif pelaku melakukan pembunuhan tersebut lantaran kesal dan sakit hati terhadap korban, karena uang Rp 5 juta yang dipinjam oleh korban tak kunjung dikembalikan.

“Terjadinya pembunuhan ini karena sakit hati pada Minggu (14/1/2024) sekira pukul 23.40 mereka ribut karena pelaku ini meminta uangnya yang dipinjam oleh korban ini ternyata tidak dikembalikan,” katanya.

Dipicu rasa sakit hati, pelaku membunuh memukul korban menggunakan balok kayu sehingga korban jatuh dan meninggal dunia. Setelah itu pelaku sendiri yang membungkus korban dengan kain seprai.

Dalam kasus ini petugas Kepolisian Resort Kota Besar Medan telah menyita sejumlah barang bukti yakni satu buah balok kayu yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban, pakaian korban, sprei dan satu unit mobil milik korban dan satu unit mobil milik pelaku R yang digunakan pelaku EP kabur ke Pekanbaru, Riau.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua tersangka mendekam di tahanan Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara. Terhadap para tersangka polisi telah menerapkan Pasal 338 juncto Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan dan perampokan yang ancaman hukumannya di atas 15 tahun penjara.