MEDAN - Aparat kepolisian mengungkap praktik jual beli satwa dilindungi berupa sisik trenggiling dan paruh burung rangkong di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson mengatakan dalam pengungkapan praktik jual beli satwa dilindungi ini, polisi menangkap dua orang tersangka.
Identitas kedua tersangka masing-masing berinisial LRS (33) warga Tapanuli Utara dan S (44) warga Pidie, Aceh.
"Kedua tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda di Tapanuli Utara baru-baru ini," katanya dilansir ANTARA, Selasa, 9 Agustus.
Dia menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi dari masyarakat bahwa adanya praktik jual beli satwa dilindungi di wilayah Tapanuli Utara.
BACA JUGA:
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka beserta barang bukti sisik trenggiling seberat 38 kilogram dan 10 paruh burung rangkong.
"Diperkirakan semua satwa dilindungi yang dijualbelikan senilai Rp2 miliar," ujarnya.
Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini sudah ditahan di Mako Polres Tapanuli Utara guna proses hukum lebih lanjut.
"Keduanya dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf a dan d Jo Pasal 40 ayat (2) dari UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem," katanya.