Bagikan:

PEKANBARU - Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau menangkap pria asal Sumbar, pengepul paruh burung rangkong dalam kasus jual beli organ tubuh satwa dilindungi. Polisi menyita empat paruh burung rangkong.

"Pelaku diduga masih sebagai pengepul, dan pelaku berencana menjual paruh burung dilindungi UU itu seharga Rp2 hingga Rp3 juta," kata Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ferry Irawan di Pekanbaru dikutip Antara, Jumat, 1 Oktober.

Dia mengatakan, pelaku hanya menjadi pengepul. Dia menjual paruh burung rangkong seharga Rp2 juta hingga Rp3 juta.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengatakan penangkapan pelaku berawal setelah tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau menerima kabar ada transaksi organ tubuh satwa dilindungi itu. Sedangkan transaksi akan dilakukan di Kantor Pos Jalan Jenderal Sudirman No. 25 Pekanbaru.

"Pada Kamis (30/9) pukul 10.00 WIB tim datang ke lokasi kejadian perkara yakni Kantor Pos Jenderal Sudirman, di situ terlihat pelaku sedang duduk," ujar Sunarto.

Selanjutnya polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku yang membawa tas selempang berwarna biru. Kemudian tim melakukan interogasi dan meminta agar tas milik terduga untuk dibuka.

"Dalam tas ditemukan 4 buah paruh burung rangkong dan kuat dugaan oleh pelaku mau diperjualbelikan. Pelaku serta barang bukti langsung dibawa ke Direktorat Reskrimsus Polda Riau untuk dilakukan proses penyidikan," tutur Sunarto.

Atas perbuatanya itu pelaku dijerat Pasal 40 ayat (2) UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.