Bagikan:

YOGYAKARTA - Polres Kota Yogyakarta menangkap seorang berinisial RAW (25), warga Kendal, Jawa Tengah atas dugaan memperdagangkan satwa dilindungi berupa burung kakatua paruh bengkok melalui media sosial.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada mengatakan tersangka RAW ditangkap pada 4 Juli 2023 lalu di Kendal, Jateng setelah serangkaian pelacakan terhadap akun facebook miliknya.

"Tersangka tersebut menjual dengan cara memposting foto-foto satwa kemudian transaksi dilakukan melalui jasa ekspedisi dan pembayaran melalui transfer rekening sesuai kesepakatan," kata dia dilansir ANTARA, Kamis, 20 Juli.

Archye menuturkan RAW diketahui memasarkan burung kakatua paruh bengkok melalui akun Facebook dengan nama "Mas Yanto" berdasarkan hasil patroli siber Unit 5 Satreskirm Polresta Yogyakarta pada 26 Juni 2023.

Polisi kemudian menjebak RAW dengan menyamar sebagai pembeli lalu memesan satu ekor burung secara daring.

Setelah bertransaksi, tersangka mengirimkan barang berupa satu ekor satwa burung kakatua paruh bengkok dengan harga Rp1,3 juta.

Setelah penyelidikan tersebut, tim gabungan Polresta Yogyakarta bersama petugas dari Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta meringkus RAW di Kendal pada 4 Juli 2023 pukul 22.40 WIB.

Dari warga Kendal itu, polisi menyita barang bukti berupa satu ekor burung kakatua Maluku, dua ekor burung kakatua jambul kuning, dan satu ekor kakatua jambul oranye.

Selain satwa, diamankan pula satu unit telepon genggam merek Redmi warna putih yang digunakan RAW bertransaksi dengan pembeli serta satu buku rekening atas nama tersangka.

Kepada polisi, RAW mengaku telah memperjualbelikan burung kakatua paruh bengkok mencapai 100 ekor lebih.

"100 ekor lebih burung kakatua paruh bengkok dijualbelikan oleh tersangka dengan keuntungan lebih dari Rp30 juta," tutur Archye.

Setelah menangkap RAW, kepolisian masih mengembangkan kasus itu dengan melacak orang-orang yang membeli satwa dilindungi tersebut.

"Termasuk jasa ekspedisinya apakah dia mengetahui bahwa barang tersebut hewan dilindungi dan lain sebagainya kami masih melakukan pengembangan," kata dia.

Sejumlah satwa yang berhasil diamankan selanjutnya dititipkan di GL Zoo Yogyakarta untuk diobservasi.

Atas perbuatannya, tersangka RAW dijerat Pasal 21 ayat (2) juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Manajer Konservasi GL Zoo Josephine Vanda Tritayani mengatakan saat ini total sebanyak 10 ekor burung kakatua paruh bengkok yang dititipkan oleh BKSDA Yogyakarta bersama Polresta Yogyakarta yang sebagian merupakan hasil penyerahan dari masyarakat.

Beberapa di antara satwa itu masih dalam proses karantina karena terjangkit penyakit Psittacine Beak and Feather Disease (PBFD) sehingga diperlukan pemantauan selama 30 hari ke depan.

Setelah dilakukan asesmen baik kesehatan dan juga perilaku satwa, GL Zoo berkoordinasi dengan BKSDA Yogyakarta bakal melepasliarkan sejumlah burung dilindungi itu ke habitat asalnya.

"Atau misalnya nanti perlu kami rehabilitasi, kami akan lakukan setelah proses karantina selesai," kata dia.