Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan 13 tersangka di kasus robot trading Net 89. Dua di antaranya masih buron dan diduga jadi warga negara Kamboja.

"Penyidik telah menetapkan 13 orang tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Kamis, 20 Juli.

Untuk tersangka yang telah ditangkap antara lain, IR, ESI, DI, YW, AR, RS, MA, ES, FI, D, dan AL.

Kemudian, dua tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni berinisial AA dan LSH. Sedangkan tersangka yang meninggal dunia HS.

"(Tersangka DPO) Sudah menjadi subjek Interpol red notice," sebutnya.

"Tersangka utama yaitu AA dan LSH terinformasi keberadaannya di Kamboja," sambung Whisnu.

Untuk memastikan keberadaan kedua tersangka itu, penyidik secara intensif telah berkoordinasi dengan Divhubinter Polri, Kemenkumham, dan Kemenlu.

Dari hasil pendalaman sementara, kedua tersangka itu masih berstatus warga negara Indonesia (WNI). Meski, beredar kabar mereka telah berganti kewarganegaraan.

"Para tersangka tersebut masih berstatus warga negara Indonesia," kata Whisnu.