Kevin Aprilio Sempat Dilaporkan Soal Robot Trading Net89, Polri: Justru jadi Korban
Kevin Aprilio (Instagram @apriliokevin)

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri telah memeriksa artis Kevin Aprilio dalam penyidikan kasus dugaan penipuan bermodus robot trading Net89. Hasil pendalaman, dia tak terlibat di balik rangkain penipuan itu tapi justru menjadi korban.

Kevin Aprilio dan beberapa artis lainnya sempat diadukan ke Bareskrim Polri. Sebab, mereka diduga mempromosikan dan menerima aliran dana.

"Yang bersangkutan (Kevin Aprilio, red) malah sebagai korban dari Net89," ujar Kasubdit 2 Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Senin, 7 November.

Kevin Aprilio dikatakan sebagai korban karena masuk dalam daftar member dari robot trading Net89.

Bahkan, masih ada uang dari anak dari komposer Adi MS itu yang tertahan. Namun, tak dijelaskan secara rinci untuk nominalnya.

"Dia juga salah satu member dan uangnya masih ada yang tertahan di Net89," kata Chandra.

Pada kesempatan sebelumnya, Kevin Aprilio membantah keterlibatannya dalam kasus penipuan Net89. Meski, dia mengaku memang pernah bergabung untuk mempromosikan aplikasi robot trading tersebut.

"Iya betul saya pernah tampil di zoom meeting team teman saya untuk mempromosikan Net89, namun itu hanya sekali," kata Kevin Aprilio.

"Kenapa saya mau memberi testimoni saat itu? Karena teman saya menunjukkan Net89 alias PT SMI memiliki izin SIUPL dari Kementerian Perdagangan dan menjadi anggota AP2LI," jelasnya lebih lanjut.

Kibordis Vierra itu juga mengaku tidak tahu jika Net89 melakukan penipuan kepada penggunanya. Ia juga menjelaskan meskipun ia melakukan promosi, ia tidak pernah menerima uang dari Net89.

"Jadi perihal di tengah-tengah perjalanan terjadi sebuah scam/perusahaan gagal bayar saya tidak mengetahui apa-apa," kata Kevin Aprilio.

"Saya juga tidak pernah menerima transferan dari anggota Net89,” tegasnya.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri sudah menetapkan delapan tersangka kasus dugaan penipuan robot trading Net89. Para tersangka merupakan petinggi PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).

"Penetapan tersangka terhadap 8 petinggi PT SMI dilakukan setelah penyidik telah menemukan sejumlah alat bukti dan menyita sejumlah dokumen berupa rekening koran, bukti transaksi dan bukti digital," ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.

Para tersangka yakni AA sebagai pendiri atau pemilik Net89 atau PT SMI, LSH selaku direktur, dan ES selaku anggota dan operator.

Kemudian LS, AL, HS, FI, dan D yang seluruhnya merupakan sub operator robot trading Net89.