Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri memblokir 83 rekening milik para tersangsa kasus dugaan penipuan bermodus robot trading Net89. Pemblokiran itu guna mengusut aliran dana dan tidak pidana pencucian uang (TPPU).

"Jumlah rekening ada 83 rekening dari 8 tersangka," ujar Kasubdit 2 Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Senin, 7 November.

Hanya saja, tak dirinci jumlah saldo yang ada pada puluhan rekening tersebut.

Ada delapan tersangka dalam kasus dugaan penipuan bermodus robot trading Net89. Mereka merupakan petinggi PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).

Para tersangka yakni AA sebagai pendiri atau pemilik Net89 atau PT SMI, LSH selaku direktur, dan ES selaku anggota dan operator.

Kemudian LS, AL, HS, FI, dan D yang seluruhnya merupakan sub operator robot trading Net89.

"Penetapan tersangka terhadap 8 petinggi PT SMI dilakukan setelah penyidik telah menemukan sejumlah alat bukti dan menyita sejumlah dokumen berupa rekening koran, bukti transaksi dan bukti digital," ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.