RIAU - Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Riau mengembalikan enam anak burung endemik Maluku berjenis kakatua ke habitat aslinya.
Kepala BB KSDA Riau, Genman Hasibuan mengatakan lima ekor burung kakatua pertama berasal dari proses penegakan hukum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Sedangkan satunya lagi berasal dari penyerahan masyarakat secara sukarela setelah mendapatkan penyadartahuan dari petugas.
"Kakatua jambul kuning merupakan penyerahan sukarela oleh masyarakat yang telah disadarkan petugas bahwa ini satwa dilindungi," kata Genman di Pekanbaru, Riau, Kamis 11 Mei, disitat Antara.
Dia merinci yang dilepas lima kakatua Maluku (Cacatua Moluccensis) dan satu kakatua jambul kuning (Cacatua Sulphurea).
Sebelum dilakukan pelepasliaran ke habitat aslinya, jenis kakatua tersebut akan dilakukan perawatan dan rehabilitasi. Itu dilakukan di Suaka Paruh Bengkok yang berada di bawah Otoritas BB KSDA Maluku.
BACA JUGA:
Dia menambahkan, proses pengambilan burung endemik Maluku ini terselenggara berkat kerja sama para pihak yang peduli akan kelestarian jenis satwa liar dan lingkungan.
Adapun di antaranya Kejaksaan Negeri Dumai, Polisi Air dan Udara Kepolisian Resor Dumai, Yayasan Arsari Djojohadikusumo, Balai Karantina Pertanian dan Dinas Peternakan Provinsi Riau.
"Harapannya ke depan bahwa jenis Kakatua tersebut akan bisa berkembang biak di habitat aslinya sehingga terjamin kelestarian jenisnya," ucapnya.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Dumai, Iwan Roy Charles dalam kesempatan tersebut juga menjelaskan bahwa lima ekor di antaranya merupakan hasil penangkapan pada 2021 lalu. Perkara ini kemudian inkracht pada Januari 2022 dengan dihukumnya dua pelaku.
"Dua pelaku dihukum satu tahun penjara. Kemudian barang bukti burung ini diserahkan ke BBKSDA Riau," pungkasnya.