JAKARTA - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku, melepasliarkan 150 satwa endemik jenis burung dan reptil di kawasan hutan Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku. Beberapa di antaranya termasuk satwa yang dilindungi dan terancam punah.
Menurut Kepala BKSDA Maluku Danny Pattipeilohy, satwa liar endemik dilepasliarkan di hutan Pulau Wokam, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kepulauan Aru. Satwa-satwa yang dilepasliarkan meliputi 47 burung dan 103 reptil.
Burung yang dilepasliarkan di Pulau Wokam meliputi tujuh nuri bayan (Eclectus roratus), 39 kakatua koki (Cacatua galerita), dan satu kakatua raja (Probosciger atterimus).
Sedangkan reptil yang dikembalikan ke alam liar meliputi 30 ular sanca hijau (Morelia viridis), dua ular sanca permata (Morelia amethistina), 64 biawak aru (Varanus beccarii), enam biawak maluku (Varanus indicus), dan satu kadal panama (Tiliqua gigas).
Menurut Danny, di antara satwa endemik yang dilepasliarkan di hutan Kepulauan Aru ada satwa liar yang ditemukan petugas saat patroli dan satwa liar yang diserahkan ke balai oleh warga.
BACA JUGA:
Sebelum dilepasliarkan, ia menjelaskan, satwa-satwa tersebut menjalani proses karantina dan rehabilitasi di Kandang Transit Passi Kota Ambon dan Pusat Rehabilitasi Satwa (PRS) Masihulan di Pulau Seram.
"Kegiatan karantina dan rehabilitasi dilakukan untuk mengetahui kondisi kesehatan satwa, dan proses mengembalikan sifat alami dari satwa tersebut," katanya.
Hutan adat Pulau Wokam dipilih sebagai lokasi pelepasliaran karena kondisinya masih terjaga dan masyarakat yang tinggal di kawasan sekitarnya tidak biasa berburu satwa.
Danny menjelaskan pula bahwa pelepasan kembali satwa liar ke habitat asli mereka di alam merupakan bagian dari upaya untuk melestarikan populasi satwa endemik sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem.