Bagikan:

MALUKU - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku mengamankan satwa burung lima ekor dari pemilik anak kecil di Kapal Sabuk Nusantara 80. Lima ekor burung tersebut dengan rincian, empat ekor jenis nuri Maluku dan satu ekor burung hijau.

“Burung tersebut dimiliki anak kecil yang membawanya saat naik kapal sabuk Nusantara 80 dari Geser menuju Bula Seram Bagian Timur. Saat dimintai keterangan, burung tersebut untuk oleh-oleh,” kata Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku Seto di Ambon, dikutip dari Antara, Senin, 13 Mei.

Ia mengaku, burung-burung tersebut saat ditemukan dalam keadaan sehat. Sementara satwanya masih diamankan d kantor KSDA Bula.

“Rencana akan dilihat dulu kondisinya kalau sudah benar-benar sehat akan langsung dilepasliarkan kembali ke habitatnya di kawasan konservasi Suaka Alam Sungai Nief Pulau Seram,” ujarnya.

Kepada pelaku anak kecil tersebut, pihaknya hanya memberi bimbingan dan peringatan agar tidak memelihara atau memperjualbelikan satwa-satwa endemik Maluku.

Seto menegaskan kepada masyarakat, bahwa satwa liar khususnya jenis-jenis burung endemik dilindungi tidak dapat ditemukan di tempat lain. Sehingga menjadi kewajiban menjaga keanekaragaman kelimpahan baik jenis tumbuhan maupun satwa di Indonesia.

Ia juga berharap, bagi masyarakat yang menemukan kasus penyelundupan satwa segera dilaporkan ke pihak yang berwenang, baik di BKSDA maupun kepolisian.

“Kita terbuka kepada masyarakat, apabila ada penyerahan maupun laporan akan kita terima. Ini juga biar bisa kita nikmati TSL tersebut di masa kini maupun masa yang akan datang,” ucapnya.

Berdasarkan kententuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa,

Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta (Pasal 40 ayat (2).