Bagikan:

MALUKU - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku menerima sembilan ekor burung masuk dalam satwa dilindungi hasil temuan aparat di Pelabuhan Pertamina Waiyame, Ambon.

“Burung-burung itu diserahkan Ditreskrimsus Polda Maluku ke petugas KSDA untuk dititipkan ke Pusat Konservasi Satwa Maluku (PKS) Kebun Cengkih Ambon,” kata Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku Seto, di Ambon, Jumat 21 Juni, disitat Antara.

Adapun sembilan ekor burung tersebut terdiri dari dua ekor burung nuri kepala hitam papua, satu kakaktua jambul kuning, dua ekor nuri bayan dan empat ekor nuri hitam papua.

Satwa itu ditemukan di dalam Kapal MT. Matindo yang bersandar di Dermaga Pelabuhan Pertamina Waiyame Ambon.

“Dari hasil pemeriksaan petugas PKS diketahui burung-burung tersebut dalam keadaan sehat,” ujar Seto.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Maluku mendapatkan laporan sembilan ekor burung masuk dalam satwa dilindungi dibawa oleh seorang Anak Buah Kapal (ABK).

Polda Maluku kemudian menghubungi untuk meminta bantuan petugas KSDA mengamankan satwa tersebut pada Senin 17 Juni malam.

Seto menegaskan kepada masyarakat, bahwa satwa liar khususnya jenis-jenis burung endemik dilindungi tidak dapat ditemukan di tempat lain, sehingga menjadi kewajiban menjaga keanekaragaman kelimpahan baik jenis tumbuhan maupun satwa di Indonesia.

Ia juga berharap, bagi masyarakat yang menemukan kasus penyelundupan satwa segera dilaporkan ke pihak yang berwenang, baik di BKSDA maupun kepolisian.

“Kita terbuka kepada masyarakat, apabila ada penyerahan maupun laporan akan kita terima. Ini juga biar bisa kita nikmati TSL tersebut di masa kini maupun masa yang akan datang,” kata Seto.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta (Pasal 40 ayat (2)).