Bagikan:

MALUKU - Sebanyak 24 satwa dilindungi diamankan dari KM Sirimau yang bersandar di Dermaga Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku.

Pelaksana Tugas Seksi Konservasi Wilayah III Saumlaki BKSDA Maluku Franston Kunu mengatakan barang bukti yang disita sudah diamankan di pusat konservasi satwa Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

"Satwa yang diamankan berupa 24 ekor burung nuri berkepala hitam atau kasturi kepala hitam (Lorius lory) dan lima ekor burung kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea)," katanya di Saumlaki, Maluku, Rabu 10 Mei, disitat Antara.

Menurut dia, puluhan burung tersebut diamankan dari Hermawan WA, anak buah kapal (ABK) KM Sirimau, yang mengaku dititipi oleh seseorang di Pelabuhan Agats, sebuah distrik di Kabupaten Asmat, Provinsi Papua Selatan.

"Kemarin, kami menerima informasi dari rekan kami di Papua bahwa kapal ini sedang memuat puluhan satwa dilindungi. Oleh karena itu, kami melakukan pemeriksaan dan menemukan burung-burung tersebut di palka kapal bagian bawah," katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Hermawan mengaku menerima titipan puluhan satwa dilindungi itu dari seseorang bernama Aris dan hendak diberangkatkan ke pelabuhan Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Oleh karena itu, Hermawan yang baru sekali melakukan tindakan tersebut hanya dibina untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya. Selain itu, burung-burung tersebut juga bukan miliknya melainkan milik orang lain.

"Kami suruh dia membuat surat pernyataan di atas meterai dan disaksikan oleh mualim 1 dan mualim 3 KM Sirimau," katanya.

Selain itu, Seksi Konservasi Wilayah III Saumlaki BKSDA Maluku juga mengamankan beberapa ekor burung nuri Tanimbar dari sejumlah penumpang di Pelabuhan Saumlaki yang hendak dibawa keluar daerah.

"Burung-burung itu merupakan satwa endemik sehingga nanti direhabilitasi kondisi fisiknya dan apabila layak dilepas maka akan dilakukan translokasi atau pemindahan satwa dari Saumlaki ke daerah asal satwa ini untuk dihabitatkan atau dilepaskan kembali," ucapnya.

Sementara itu, Mualim 1 KM Sirimau Suprihati mengaku tidak mengetahui adanya penitipan satwa dilindungi di kapal. Selain itu, dia juga mengaku bahwa selama ini pihaknya tidak pernah melayani penitipan satwa dilindungi.

"Kami telah mengklarifikasi kepada petugas dan kami juga meminta maaf atas kejadian ini," katanya.

Suprihati menyampaikan Hermawan adalah ABK yang baru saja bekerja di KM Sirimau di bidang P2 atau di bidang pelayanan.

"Kami akan meneruskan laporan ini ke pihak SDM PT Pelni untuk ditertibkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tandasnya.