MALUKU - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku mengamankan satwa lindung burung nuri Maluku (Eos Bornea) dari salah seorang penumpang KM. Sirimau saat berlabuh di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.
“Burung nuri Maluku ini diamankan dari penumpang yang baru naik dari Pelabuhan Laut Yos Sudarso Ambon di dek 3 KM. Sirimau yang hendak menuju Kupang, NTT, leh petugas polisi kehutanan kami saat melakukan pengawasan,” kata Polisi Hutan BKSDA Maluku, Seto, di Ambon, Antara, Rabu, 1 Februari.
Ia mengatakan, burung nuri Maluku itu ditemukan dalam kantong plastik berwarna hijau milik penumpang tersebut.
“Setelah ditanya asal burung tersebut, penumpang itu mengatakan bahwa burung tersebut adalah pemberian temannya yang dibawa sebagai cendera mata dan bukan untuk diperjualbelikan,” katanya.
Menurutnya, petugas kepolisian hutan BKSDA Maluku hanya memberikan pemahaman terkait UU No 5 Thn 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE).
“Dan pemilik burung dengan sukarela akhirnya menyerahkan burung tersebut kepada petugas Polisi Kehutanan Pos Pelabuhan Yos Sudarso Ambon untuk diamankan,” katanya.
Saat ini, kata dia, burung tersebut telah dibawa dan diserahkan ke petugas perawat satwa di Kandang Pusat Konservasi Satwa (PKS) untuk dikarantina dan direhabilitasi sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya.
“Burung tersebut juga dalam kondisi sehat dan tidak bercacat,” katanya.
Berdasarkan kententuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya disebutkan bahwa, barang siapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta (Pasal 40 ayat (2)), demikian Seto.