MALUKU - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku mengamankan sebanyak 41 satwa liar yang dilindungi di KM Tidar di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.
Sebanyak 41 satwa liar yang dilindungi itu terdiri atas empat ekor Kakatua Raja (Proboscinger aterrimus), empat ekor Kakatua Koki (Cacatua galerita), tiga ekor Nuri Coklat (Chalcopsitta duivenbodel), dan 30 ekor Nuri Kepala Hitam (Lorius lory).
“Pada Rabu kemrin pukul 11.00 WIT di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, petugas telah mengamankan sebanyak 41 satwa liar yang dilindungi,” kata Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku Seto di Ambon, dikutip dari Antara, Kamis, 13 Oktober.
Seto mengatakan saat ini seluruh satwa liar sudah diamankan di Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku untuk dikarantina dan direhabilitasi sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya.
“Sedangkan untuk tindak lanjut penanganan kasus pengangkutan satwa tersebut akan dikoordinasikan dengan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku dalam upaya membongkar sindikat pengangkutan satwa liar khususnya satwa dari wilayah Indonesia Bagian Timur,” katanya.
Ia menambahkan, satwa liar dilindungi tersebut diamankan saat ada kegiatan pengawasan dan pengamanan peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) ilegal.
BACA JUGA:
“Pengawasan ini juga dilaksanakan bersama-sama dengan petugas dari Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Polsek Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon, Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Ambon dan PT Pelni Cabang Ambon,” kata Seto.