MAKASSAR - Tim Polisi Hutan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Selatan menyita puluhan hewan endemik dilindungi asal Papua saat Kapal PT Pelni KM Gunung Dempo tiba di Pelabuhan Makassar, Eks Soekarno-Hatta.
"Satwa yang disita ada dua jenis, yakni jenis mamalia kuskus dan burung. Ada puluhan endemik," ujar Kepala Bidang BKSDA Sulsel Ahmad Yani di Makassar dilansir ANTARA, Rabu, 9 November.
Dia menjelaskan penyitaan berawal dari informasi PT Pelni KM Gunung Dempo dari Papua tujuan akhir Surabaya, Jawa Timur, yang transit di Pelabuhan Makassar menghubungi BKSDA terkait adanya dugaan penyelundupan satwa dilindungi dibawa penumpang dalam kapal saat sandar di pelabuhan pada Selasa (8/11) malam.
Selanjutnya, Tim Polisi Hutan BKSDA langsung melakukan operasi dan mendapati puluhan hewan dilindungi tersebut ditaruh di dalam beberapa kardus, wadah plastik, dan kandang kecil dengan kondisi hidup.
"Ada burung kakatua jambul kuning, cucak emas, nuri hitam, dan kuskus, semuanya dari Papua kita amankan. Barang ini temuan teman-teman dari Pelni, mereka melakukan pemeriksaan di atas kapal," paparnya.
Namun barang tersebut tidak bertuan meskipun Pelni mencurigai beberapa penumpang adalah pemilik barang, tetapi tidak mau mengakui barang tersebut miliknya, karena takut berurusan dengan hukum.
"Ternyata setelah ditemukan barangnya, ada terduga pelakunya tidak mau mengakui dan menghindar. Karena kalau dia mengakui pasti berhadapan dengan hukum, sehingga barang ini statusnya temuan Pelni," katanya.
BACA JUGA:
Ahmad mencurigai hewan dilindungi ini akan dipasarkan ke Surabaya karena kalau hanya untuk koleksi atau dipelihara sendiri paling banyak dibawa satu atau dua ekor tapi yang ditemukan puluhan ekor dengan berbagai jenis.
"Indikasinya, ini pasti akan dijual, kalau satu dua ekor biasanya untuk dipelihara sendiri, tapi ini jumlahnya banyak, itu rata-rata untuk berdagang. Kami belum sempat hitung jumlahnya," ungkap dia.
Jenis hewan yang disita masing-masing kuskus lima ekor, kakatua jambul kuning dua ekor, kakatua raja dua ekor, dan beberapa lainnya belum dihitung karena masih diidentifikasi.
Rencananya puluhan satwa dilindungi ini akan dikarantina dan selanjutnya dilepasliarkan petugas ke habitat asli setelah pengecekan kesehatan di BKSDA Sulsel. Aturan yang dilanggar terkait penyelundupan satwa dilindungi, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem.