Bagikan:

AMBON - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku mengamankan sebanyak 10 ekor satwa liar, burung, nuri, di Pelabuhan Namlea, Kabupaten Buru, Maluku.

“Sejumlah satwa tersebut berhasil diamankan petugas Resort KSDA Buru bersama Karantina Namlea dalam pengawasan di Pelabuhan Namlea,” kata Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku, Seto, di Ambon, dilansir ANTARA, Senin, 18 September.

Dia menyebutkan satwa liar tersebut yaitu Nuri Maluku (Eos Bornea). Saat ini burung-burung tersebut sudah diamankan pada saat penumpang naik ke atas kapal KM Dorolonda.

“Setelah kami menanyakan siapa pemilik burung tersebut, tidak ada yang mengaku pemiliknya. Selanjutnya satwa tersebut sudah kami amankan di kantor Stasiun Konservasi Satwa Namlea,” ujarnya.

Kondisi sejumlah Burung Nuri Maluku tersebut dalam keadaan sehat dan saat ini masih dikarantina dahulu sebelum dilepasliarkan.

“Mungkin beberapa hari lagi sudah siap dilepasliarkan. Tapi perlu kami karantina dulu,” ucap Seto.

Seto berharap ke depannya masyarakat lebih sadar dan dapat menjadikan pelajaran, bahwa banyak jenis-jenis satwa jenis burung endemik Maluku yang status hukumnya sudah dilindungi oleh undang-undang.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta.