AMBON - Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BSKDA) Maluku berencana melepaskan 32 burung nuri sitaan kepolisian daerah ke Suaka Alam Gunung Masbait di bagian timur Pulau Buru.
"Mungkin minggu depan, 30 Maret ini, akan dilepasliarkan ke habitat aslinya di Pulau Buru, di Gunung Masbait," kata Kepala BKSDA Maluku Danny Hendry Pattipeilohy di Kota Ambon dikutip Antara, Rabu, 23 Maret.
32 burung nuri Maluku yang disita oleh petugas kepolisian saat ini ditempatkan di kandang transit BKSDA Maluku di Passo.
Burung-burung nuri tersebut akan menjalani proses karantina dan rehabilitasi serta pemeriksaan kesehatan sebelum dilepaskan ke habitat aslinya.
"Proses karantina dan rehabilitasi serta pemeriksaan kesehatan dilakukan karena menurut pengamatan petugas terdapat beberapa dari burung tersebut yang sakit, dengan sayap yang terluka banyak, akibat dari proses penangkapan dan pengangkutan di kapal," kata Danny.
BACA JUGA:
Sebelumnya Polda Maluku pada 16 Maret 2022 menyita 32 burung nuri maluku di Kapal Elizabeth II yang sedang bersandar di Pelabuhan Slamet Riadi Ambon.
Pada 17 Maret 2022, kepolisian menyerahkan 32 burung nuri yang berasal dari Buru Selatan tersebut ke BKSDA Maluku. Selain menyita burung nuri, polisi mengamankan dan memeriksa pemilik satwa tersebut.
Burung nuri maluku termasuk satwa yang dilindungi. Burung endemik di Kepulauan Maluku itu populasinya tersebar di Pulau Ambon, Pulau Seram, dan Pulau Buru.