Bagikan:

MALUKU - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku kembali mengamankan sebanyak enam satwa liar dilindungi jenis burung di Pelabuhan Namlea, Kabupaten Buru.

Adapun rincian lima ekor burung nuri Maluku atau Eos Bornea dan satu ekor burung Nuri Raja. Sejumlah satwa liar itu ada yang dimasukan dalam botol saat diamankan.  

“Enam satwa liar itu diamankan saat petugas resort KSDA Buru melakukan pengawasan di Pelabuhan Namlea,“ kata Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku, Seto, di Ambon, Jumat 15 Desember, disitat Antara.

Ia mengatakan, burung-burung tersebut diamankan pada saat para penumpang sedang naik ke atas kapal KM Dorolonda. Saat ditanya siapa pemilik burung tersebut, tidak ada yang mau mengaku.

“Satwa tersebut sudah kami amankan di kantor Transit konservasi satwa Namlea, Buru,” ucapnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kesadaran terhadap perlindungan satwa liar dalam upaya pelestarian satwa endemik.

BKSDA juga menekankan pentingnya tidak melakukan perburuan ilegal, perdagangan satwa liar, atau pengrusakan habitat alam. Selain itu, masyarakat diminta untuk melaporkan aktivitas yang mencurigakan yang dapat merugikan satwa liar dan lingkungan.

“BKSDA berharap adanya kerja sama antara pihak berwenang dan masyarakat guna menjaga keberlanjutan ekosistem serta melindungi satwa liar yang menjadi bagian penting dari keanekaragaman hayati di Indonesia terutama Maluku,” kata Seto.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,

Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta (Pasal 40 ayat 2).*