Kakaktua Jambul Kuning Diamankan saat BKSDA Sidak KM Leuser Tujuan Ambon
Satwa burung kakaktua jambul kuning yang diamankan BKSDA Maluku di KM. Leuser. (ANTARA/HO-BKSDA Maluku)

Bagikan:

MALUKU - Balai Konservari Sumber Daya Alam (BKSDA) kembali mengamankan satu ekor burung kakaktua jambul kuning jenis cacatua galerita di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku.

Satwa dilindungi itu ditemukan di atas Kapal Motor (KM) Leuser saat petugas Seksi Konservasi Wilayah III Saumlaki bersama Tim Badan Intelijen Strategis (BAIS) Mabes TNI Saumlaki melakukan pengawasan peredaran tumbuhan satwa liar (TSL).

“Dari hasil pengawasan peredaran TSL di KM. Leuser di Pelabuhan Laut Saumlaki jam 01.00 WIT dengan tujuan Ambon, petugas menemukan satu ekor burung Kakatua Jambul Kuning yang kepemilikannya tidak diketahui,” kata Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku, Seto, di Ambon, Senin 21 Agustus, disitat Antara.

Ia mengatakan, satwa burung tersebut kini sudah diamankan di Stasiun Konservasi Satwa Saumlaki untuk di rehabilitasi dan dicek kondisi kesehatan satwa burung tersebut sebelum dikembalikan ke habitatnya.

“Burungnya sudah diamankan dan dikarantina. Perlu dikembalikan sifat liarnya baru bisa dilepasliarkan,” ujarnya.

Seto berharap, ini dapat menjadi pelajaran untuk masyarakat secara khusus, bahwa saat ini banyak jenis-jenis satwa khususnya jenis burung endemik Maluku yang status hukumnya sudah dilindungi oleh undang-undang.

“Mari kita jaga dan lestarikan puspa ragam satwa liar di Kepulauan Maluku untuk saat ini dan untuk generasi yang akan datang,” ajak Seto.

Berdasarkan kententuan Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, bahwa barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta (Pasal 40 ayat (2)).