Bagikan:

AMBON - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku berhasil mengamankan 22 satwa dilindungi di atas Kapal Gunung Leuser dari pelabuhan Merauke tujuan pelabuhan Surabaya yang dibawa oleh penumpang dengan status titipan.

22 ekor satwa dilindungi tersebut, yakni, 19 ekor nuri kepala hitam, dua ekor kakatua jambul kuning dan satu ekor nuri bayan.

“Iya jenis satwa dilindungi itu berhasil diamankan petugas kami di Saumlaki,” kata Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku, Seto, dikutip ANTARA, Rabu 31 Mei.

Ia mengatakan, untuk kepemilikan satwa ini, belum diketahui siapa pemiliknya. Karena saat diperiksa petugas, hanya ditemukan puluhan satwa dilindungi tersebut saja.

“Sayangnya, untuk kepemilikan burung-burung tersebut, pelakunya tidak ditemukan di kapal oleh petugas kami,” ujarnya.

Seto mengaku, satwa dilindungi tersebut, diduga berasal dari Merauke dan satwa-satwa itu saat ini sudah diamankan di Stasiun Konservasi Satwa Souaki.

“Kondisi satwanya masih liar namun harus menjalani karantina dulu beberapa minggu ke depan,” ucap Seto.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya disebutkan bahwa barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta (Pasal 40 ayat (2)).