Bagikan:

BANJARMASIN - Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalbagsel dan BKSDA Kalimantan Selatan berhasil mengungkap kejahatan satwa dilindungi dengan menyita sebanyak 360 kilogram sisik trenggiling di Banjarmasin.

"Satu pelaku inisial AF (42) ditetapkan sebagai tersangka karena selaku pemilik dan kasus ini masih dikembangkan sehingga terbuka adanya penambahan tersangka," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani di Banjarmasin dilansir ANTARA, Kamis, 25 Mei.

Penangkapan pelaku bermula pada Rabu, 17 Mei, Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalbagsel melakukan patroli menghentikan dan memeriksa mobil angkut melaju ke arah Pelabuhan Trisakti.

Petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan delapan kardus berisi sisik trenggiling siap edar dibungkus karung yang rencananya dikirim ke pembeli di Jawa Timur.

Atas temuan itu, Bea Cukai berkoordinasi dengan Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan untuk proses hukum lebih lanjut terhadap AF selaku pemilik barang bukti 360 kilogram sisik trenggiling.

Tersangka dijerat pasal berlapis mulai Undang-Undang RI Nommor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya hingga Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP yang ancaman hukuman maksimalnya lima tahun pidana penjara dan pidana denda paling banyak Rp3.500.000.000.

Mengenai asal trenggiling, Rasio mengatakan masih didalami, termasuk apakah untuk tujuan ekspor yang diduga menyasar pasar di kawasan Asia.

Dia menyebut penyelundupan sisik trenggiling merupakan kejahatan yang serius dan menjadi perhatian dunia internasional sehingga pelaku harus dihukum maksimal serta membongkar semua jaringan yang terlibat agar berefek jera dan berkeadilan, termasuk jeratan tindak pidana pencucian uang.

Rasio menerangkan penyelundupan sisik trenggiling merupakan ancaman terhadap kelestarian hayati dan ekosistem serta menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat besar.

Apalagi trenggiling merupakan satwa yang dilindungi undang-undang dan masuk dalam daftar spesies Apendiks I CITES yang dilarang untuk diperdagangkan mengingat peran penting dalam pengendalian ekosistem karena trenggiling memakan rayap, semut dan serangga lainnya.

Jika satu kilogram sisik trenggiling kering sama dengan empat ekor satwa trenggiling hidup maka 360 kilogram sisik yang diamankan berarti sama dengan 1.440 ekor satwa trenggiling hidup yang dibunuh.

Bahkan, hasil kajian valuasi ekonomi satwa liar oleh Ditjen Gakkum KLHK bersama dengan ahli dari IPB, setiap ekor trenggiling nilainya sebesar Rp50,6 juta.

"Untuk kasus ini ada 1.440 ekor trenggiling yang mati, kerugian ekonomi dari kejahatan ini mencapai Rp72,86 miliar," jelasnya.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK Sustyo Iriyono mengatakan hingga saat ini Gakkum KLHK telah melakukan 1.946 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan di Indonesia. Dari jumlah itu, sebanyak 1.354 perkara telah dibawa ke pengadilan, baik pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan.

"Kami terus memperkuat pemanfaatan teknologi, seperti patroli siber dan intelligence centre untuk pengawasan perdagangan tumbuhan dan satwa liar dilndungi," ujarnya.