Penyelundupan Ekspor Sisik Trenggiling Digagalkan, Bea Cukai: Bisa Diolah Sebagai Bahan Baku Narkotika
Pengungkapan kasus penyelundupan ekspor sisik trenggiling/ Foto: IST

Bagikan:

TANGERANG - Bea Cukai Soekarno Hatta menggagalkan penyelundupan ekspor ilegal 53 kilogram (Kg) sisik trenggiling yang rencananya akan dikirim ke Hongkong dan Denmark.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan pengungkapan ini terjadi di terminal Kargo Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang. Diketahui sisik trenggiling diperkirakan nilainya mencapai Rp3 Miliar.

Dirinya menambahkan bila sisik trenggiling merupakan hewan dilindungi dan dilarang dalam segala bentuk perdagangan Intenasional.

"Kami menemukan lima paket itu dengan pemberitahuan sebagai cassava chips yang pada saat diperiksa didapati keripik singkong yang dicampur dengan sisik trenggiling yang telah dikeringkan," kata Gatot kepada wartawan di Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Rabu, 20 Desember.

Gatot juga menjelaskan bila sisik trenggiling ini dapat disalahgunakan pemanfaatannya sebagai bahan baku narkotika. Sebab dalam kandungannya mengandung tramadol HCI sebagai bahan dasar pembuatan sabu dan dapat digunakan sebagai obat untuk meningkatkan vitalitas pria.

"Disamping itu, sisik trenggiling juga diketahui dapat diolah sebagai bahan obat analgesic dan antioksidan, sehingga sisik trenggiling ini memiliki daya jual yang tinggi di pasar gelap Internasional," jelasnya.

Dugaan pelanggaran terhadap upaya penyelundupan ekspor sisik trenggiling melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimum Rp100 juta.