Bagikan:

TANGERANG - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta (Soetta) mencatat ada 2.358 penindakan pelanggaran barang yang dilarang dan dibatasi pemasukannya ke Indonesia sepanjang tahun 2023.

Kepala Kantor Bea Cukai Soetta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan dari 2.358 penindakan,  141 kasusnya adalah  penindakan atas narkoba.

Sementara itu untuk sisanya merupakan penindakan atas barang larangan dan pembatasan (lartas) lainnya dengan total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp849 miliar.

Apabila dilihat dari komoditasnya, barang lartas tersebut didominasi oleh barang kena cukai sebanyak 422 kasus, obat-obatan tidak berizin sebanyak 136 kasus,144 kasus hewan dan tumbuhan yang dilindungi.

“Ada terjadi peningkatan jumlah kasus dibandingkan dengan tahun 2022, hal itu disebabkan oleh peningkatan volume arus lalu lintas barang yang didukung oleh peningkatan kegiatan pengawasan Bea Cukai Soekarno-Hatta serta kegiatan joint operation antara kami dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya,” kata Sugeng dalam keterangannya, Minggu, 31 Desember.

Dalam kegiatan joint operation, kata Sugeng, pihaknya berhasil mengungkap 141 kasus jaringan international penyeludupan NPP yang meliputi sabu, kokain, heroin, ganja dan obat berbahaya lainnya.

“Dalam hal pengawasan barang lartas, pada komoditas obat dan suplemen, Bea Cukai Soekarno Hatta menjalin kerjasama dengan Badan Penanganan Obat dan Makanan,” ujarnya

“Sedangkan pengawasan terhadap hewan dan tumbuhan yang dilindungi dilakukan kerja sama antara Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Balai Besar Karantina Pertanian dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," tambahnya.

Sugeng menyebut penindakan yang diungkap berkat kerjasama dengan APH lain diantaranya adalah tujuh kasus penyelundupan ekspor barang larangan Benih Bening Lobster (BBL) dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp22,3 miliar.

Tak hanya itu, penindakan atas upaya ekspor obat tradisional mengandung bahan kimia obat (BKO) sebanyak empat kasus dengan total 577 karton berisi puluhan ribu obat dengan berat total 8.160 kg.

Selanjutnya, pengungkapan ekspor ilegal sisik trenggiling, terhitung lima upaya ekspor ilegal total 53 kg sisik trenggiling dengan nilai yang ditaksir mencapai Rp3 miliar.

"Dalam upaya penegakkan hukum di bidang kepabeanan, Bea Cukai Soekarno Hatta juga rutin melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, tercatat selama tahun 2023,” tutupnya.