Bagikan:

TANGERANG - Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dan Balai Karantina Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menggagalkan upaya penyelundupan terhadap tiga ekor primata langka, Owa Siamang. Dalam kasus ini, satu orang Warga Negara (WN) Mesir inisial GMA (36) diamankan.

“3 ekor primata langka melalui barang bawaan penumpang tujuan Dubai, Uni Emirat Arab, telah diamankan” kata Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, di Bandara Soekarno Hatta, Jumat, 30 Agustus.

Pengamanan terhadap hewan primata itu dilakukan setelah pihak Bea Cukai Bandara Soetta mendapat laporan dari seorang sumber yang dirahasiakan, terkait upaya penyelundupan.

Atas dasar itu, pihaknya melakukan pemantauan dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, beserta barang bawaannya. Hasilnya terdapat tiga ekor owa siamang, hewan primata yang akan dibawa ke Mesir.

“Didapat 1 ekor primata jenis Owa Siamang (Symphalangus syndactylus) dan 2 ekor Owa Ungko (Hylobates agilis),” katanya.

Modusnya, tiga ekor owa itu disembunyikan di dalam kardus serta sangkar bambu yang kemudian disamarkan dengan makanan dan pakaian di dalam sebuah koper.

“Modusnya yang siamang dimasukan ke karton, kemudian yang dua dimasukan ke keranjang dari bambu kemudian dimasukan ke tas, dicampur dengan makanan-makanan ini, termasuk beberapa ya pakaian mereka,” ucapnya.

Atas dasar pelanggaran tindak pidana kepabeanan pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

“Juga melanggar pasal 87 UU nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar,” jelas dia.