Bagikan:

JAKARTA - Petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal India di Jalan Kemang, Bangka, Mampang Prapatan, karena melebihi izin tinggal (overstay).

"Mengamankan satu orang warga negara India berinisial SS (48)," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan Johanes Fanny Satria Cahya Aprianto, ANTARA, Selasa, 27 Agustus.

Petugas mendapatkan fakta bahwa yang bersangkutan sering mengganggu penghuni lain secara verbal dan sering membuat onar di wilayah tersebut.

Kemudian, dari hasil pemeriksaan pada dokumen perjalanan yang bersangkutan, diketahui cap masuk terakhir pada 17 Maret 2018 sehingga yang bersangkutan telah melebihi izin tinggal selama enam tahun lima bulan tujuh hari atau 2.351 hari.

"Selanjutnya yang bersangkutan diamankan ke Kantor Imigrasi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Johanes mengatakan, penangkapan itu dalam rangka pelaksanaan Operasi Jagratara pada Agustus 2024.

Pihak imigrasi mengingatkan pengungsi untuk memperhatikan batas waktu kartu dan mengimbau untuk selalu berkelakuan baik di lingkungan sehingga dapat menciptakan kondisi yang aman dan nyaman.