Bagikan:

BADUNG - Petugas imigrasi Denpasar mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Mesir berinisial MMMKE (43) karena overstay di Bali. WN Mesir ini terlantar semasa overstay.

Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita mengatakan WNA itu melanggar Pasal 78 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Orang asing yang tidak membayar biaya beban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," kata Duwita, Rabu, 17 Januari.

"Adapun ketentuan dalam Ayat 1 dimaksud orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia kurang dari 60  hari dari batas waktu izin tinggal dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan," imbuhnya.

Duwita menerangkan, warga asing ini datang ke Indonesia pada 18 November 2023 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dengan maksud berlibur di Bali. WN Mesir ini menggunakan Visa On Arrival (VoA) yang berlaku hingga 17 Desember 2023. 

Dia sempat kehilangan tas berisi barang penting termasuk handphone. Dia pun meninggalkan hotel.

Selanjutnya, pada 8 Januari 2024 berdasarkan laporan masyarakat, warga asing ini terlantar dan ditemukan beristirahat di tepi jalan oleh pihak kepolisian Abiansemal, Badung.

"Segera pihak kepolisian membawa yang bersangkutan ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Saat diperiksa, WN Mesir ini overstay selama 23 hari. Deportasi pun dilakukan.

"Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan tindakan administratif keimigrasian pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat atau ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun," ujarnya.

Warga asing ini dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (16/1) dengan tujuan akhir Cairo International Airport, Mesir.