Bagikan:

SURABAYA - Polda Jawa Timur menyebut motif pelaku pengancaman penembakan terhadap calon presiden (capres)  Anies Baswedan sebagai spontanitas.

Tersangka AWK (230 pemilik akun media sosial TikTok @calonistri71600, warga Kabupaten Probolinggo tak ditahan.

"Jadi tersangka AWK ini setekah melihat akun TikTok, kemudian mengomentari dengan nada ancaman kepada salah satu paslon, jadi spontanitas," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, di Surabaya, Rabu, 17 Januari.

Pengancaman ini bermula ketika pelaku AWK melihat akun salah satu akun TikTok. AWK, yang menggunakan foto profil gambar capres nomor urut 2 Prabowo Subianto itu juga menanyakan lama hukuman bila menembak Anies Baswedan.

"Nembak Pak Anies berapa tahun penjara ya?".

AWK ditangkap di Jember, Jawa Timur pada Sabtu, 13 Januari 2024. Saat ini, kasus tersebut masih terus dalam proses penangan Tim Cyber Polda Jatim.

"Kemudian penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, ini ada tiga orang saksi dan dua orang ahli, yakni ahli ITE dan ahli bahasa," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang memuat aturan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

a”Sesuai dengan Pasal 21 Ayat 4 huruf a KUHAP tentu disampaikan ancaman hukuman yang bisa ditahan itu lima tahun atau lebih, syarat subyektif dari pada sebuah penahanan. Tapi prosesnya masih jalan, karena tidak bisa ditahan ya masih jalan prosesnya," pungkasnya.