Bagikan:

SURABAYA - Seorang anggota DPRD Kabupaten Bangkalan, Madura, berinisial H ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan terhadap L hingga meninggal dunia. 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, menyebut kasus penembakan itu karena motif sakit hati. 

"Motifnya ini sakit hati terkait pencurian sepeda motor," kata Gatot, di Surabaya, Jumat, 21 Mei.

Selain menetapkan H sebagai tersangka, Gatot menyebut penyidik Polda Jatim sebelumnya telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni berinisial S dan M yang keduanya kini telah ditahan. 

"Namun untuk tersangka terakhir (H) belum ditahan, karena masih mengumpulkan bukti-bukti," katanya. 

Menurut Gatot, penembakan itu dilakukan karena H sakit hati karena L tidak mengakui pencurian sepeda motor, yang diduga dilakukan L. Persoalan ini pemantik H melakukan penembakan.

Dalam kasus ini, lanjut Gatot, H adalah eksekutor penembakan L. Ada pun senjata api yang dipakai masih dalam pendalaman, untuk memastikan kepemilikannya. Saat kejadian, ketiga tersangka mendatangi korban di rumahnya di Sepulu. 

"Mereka menanyakan soal sepeda motor yang hilang dan diduga dicuri oleh korban. Korban ini residivis pencurian kendaraan bermotor," katanya.

Tersangka meminta L agar mengembalikan sepeda motor milik salah satu tersangka. Namun korban tidak mengakui tudingan para tersangka, hingga kemudian terjadi cekcok dan puncaknya tersangka H menembak korban hingga tewas. 

"Senjata api yang digunakan ialah senpi rakitan jenis revolver kaliber 38. Motifnya ini sakit hati," ujarnya.

Peristiwa penembakan  di Sepulu, Bangkalan, Madura, terjadi Minggu, 28 Maret dini hari. Di lokasi, ditemukan korban L dalam kondisi tidak bernyawa, dengan luka tembak di dekat ketiak bagian kanan.